• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindak Pidana Perusakan dan Pencurian Cagar Budaya

Bysusi susi

Jul 6, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Sangat kesal, semisal ada orang yang sengaja ambil bagian batu dari gitu saat saya mengunjungi candi borbudur. Jadi sama mereka di copot-copotin. Bisa gak sih pelakunya dikasi sanksi? Dipenjara deh biar jera hehe yuk liat penjelasan dibawah ini sobat Humas.

Borobudur Termasuk Cagar Budaya

Pertama-tama perlu disimak pengertian dari Cagar Budaya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU 11/2010”) sebagai berikut:

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Perlu juga diketahui bahwa Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Informasi dari laman Borobudur oleh Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, Candi Borobudur memiliki luas 8.123 Ha yang meliputi 2 provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Yogyakarta. Borobudur merupakan peninggalan kebudayaan Masa Hindu-Buddha di Indonesia, khususnya pada zaman Kerajaan Mataram Kuno yang berlangsung dari Abad VIII-X. Secara umum, tinggalan arkeologis pada kawasan ini dapat dikelompokkan menjadi benda cagar budaya, struktur candi, bangunan candi, bangunan kolonial, lokasi atau situs cagar budaya. Selain itu, kategori Cagar Budaya dari Borobudur adalah Kawasan.

Apakah Candi Borobudur termasuk Cagar Budaya? Maka harus dilihat terlebih dahulu bunyi Pasal 10 UU 11/2010 bahwa satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;

berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;

memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;

memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;

memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan

memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.

 

Merusak dan Mencuri Bagian Cagar Budaya

Mengenai pertanyaan Anda, kami asumsikan maksudnya adalah mengambil dan mencopot batu dari bagian bangunan Candi Borobudur

Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

Pasal 66 UU 11/2010

Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.

Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

Sumber : Hukumonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama