• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindak Penganiayaan

ByNora listiawati

Apr 12, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Di dalam Hukum Pidana terdapat beberapa pembagian atau jenis dari Tindak Penganiayaaan yaitu :

  1. Tindak Pidana Penganiayaan Biasa

Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:

  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)

Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)

Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni:

  1. Adanya kesengajaan
  2. Adanya perbuatan
  3. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
  4. Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
  5. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Hal ini diatur dalam Pasal 352 KUHP. Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan.

Hukuman ini bisa ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.Penganiayaan tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:

  1. Bukan berupa penganiayaan biasa
  2. Bukan penganiayaan yang dilakukan
  3. Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
  4. Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
  5. Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
  6. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian
  7. Tindak Pidana Penganiayaan Berencana

Menurut Mr.M.H Tirtaadmidjaja,mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan.

Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.

sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady Pratama