• Wed. Nov 20th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tim Gabungan Polsek Bengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita

Byadmin bidhumas

Feb 7, 2020

bunuh teman kencan

kepri.polri.go.id – Hanya berselang lima jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, berhasil membekuk HS alias H, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AN alias AY.

HS berhasil diamankan di kawasan alun-alun Kota Bandung. Saat ditangkap, HS diketahui sedang berencana untuk melarikan diri usai membunuh teman kencannya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengungkap bahwa AN alias AY ditemukan tewas di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangarang, Kota Bandung, Senin (27/01/2020) lalu.

“Mayat korban pertama kali ditemukan salah satu karyawan hotel, kondisi mulut korban ketika itu disumpal dengan kain dalam posisi terlentang,” ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berbekal dari keterangan saksi dan rekaman CCTv, polisi melakukan penyisiran di lokasi sekitar kejadian. Petugas mendapati ada orang yang mirip dengan sosok dalam rekaman CCTv. Petugas pun langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.

“Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan korban minta bayaran namun hanya dibayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima lalu korban di habisi,” jelas AKBP Galih.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” tutur Kombes Pol. Erlangga.