• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tatap Muka Pembina Bhayangkari Cabang Tanjungpinang dengan Pengurus dan Anggota Jalin Silaturahmi dan Beri Motivasi Positif

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bapak Pembina Bhayangkari Cabang Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menggelar Tatap Muka dengan Pengurus dan Anggota Bhayangkari Cabang Tanjungpinang bertempat di Gedung Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang, Sabtu (3/8/2019).

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Pembina Bhayangkari KOMPOL Agung Gima Sunarya, S.I.K, Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Cynthia Ucok Silalahi didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Ayu Gima, Pejabat Utama Polres Tanjungpinang, Pengurus dan Anggota Bhayangkari Cabang Tanjungpinang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang.

Turut hadir pada kegiatan tersebut sebagai Narasumber Penyuluh Pratama BNN Kota Tanjungpinang Lia Afiani S. I. Kom dan Kasi Rahabilitasi BNN Kota Tanjungpinang Sri Murdi Ningsih.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjungpinang selaku Bapak Pembina Bhayangkari Cabang Tanjungpinang menyampaikan:

• Perlu dipahami bahwa dalam pelaksaan aktifitas kegiatan Polres Tanjungpinang dipengaruhi oleh Personel polres Tanjungpinang itu sendiri.

• Patut kita syukuri dapat tinggal dan beraktivitas di wilayah Kota Tanjungpinang karena secara geografis sebaran warga sebagian besar di area daratan dan jarak tempuh dari satu tempat ke tempat lain dapat dijangkau dengan mudah.

• Segala kemudahan yang kita dapatkan di Kota Tanjungpinang jangan sampai disalahartikan. Segala permasalahan yang kita alami bisa kita selesaikan dengan adab, norma agama dan budaya serta dengan cara komunikasi dan musyawarah yang mana Kota Tanjungpinang adalah kota yang ramah dan kental dengan adat istiadatnya.

• Sangat disesalkan bahwa kenyataan yang terjadi di dalam keluarga besar Bhayangkari Cabang Tanjungpinang ada salah satu Bhayangkari yang tersangkut dalam penyalahgunaan Narkotika. Harapan kita semua cukup ini yang terakhir dan ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kita harus tegas untuk melawan, agar Bhayangkari Cabang Tanjungpinang segera bangkit. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi kita.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Pemateri Penyuluh Narkoba ahli pertama BNN kota Tanjungpinang Lia Afiani, S. I. Kom yaitu alur kehidupan manusia yang dipengaruhi faktor lingkungan dan keluarga yang sangat mempengaruhi karakteristik manusia itu ke depannya. Sehingga kita sebagai orang tua patut menjadi contoh yang baik dalam keluarga dan bergaul dalam lingkungan yang baik.

Materi juga diisi oleh Kasi Rahabilitasi BNN Kota Tanjungpinang Sri Murdi Ningsih yang menyampaikan mengenai bahaya rokok dan narkoba.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.