• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tangkap Teripang Gunakan Pukat, Rumpun Nelayan Bersatu Amankan 5 Nelayan di Laut Kampung Terih Sambau

Pid.kepri.polri.go.id – Rumpun Nelayan Bersatu mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal di Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Rumpun Nelayan Bersatu Sambau Bpk Sulaiman, Kanit Intelkam Polsek Nongsa Iptu Mashuri, Nelayan setempat, Piket Batara Biru Polsek Nongsa, Piket Reskirm Polsek Nongsa dan Piket Intelkam Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan penangkapan nelayan pukat oleh Rumpun Nelayan Bersatu Kelurahan Sambau tersebut.

“Iya benar. Rumpun Nelayan Bersatu Kelurahan Sambau telah mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal ke perairan Laut Kampung Terih, Kelurahan Sambau,” ucap Kompol Fian, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Kompol Fian, awalnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib didapatkan informasi dari nelayan setempat bahwa ada nelayan pukat yang masuk ke Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Selanjutnya saksi bersama nelayan setempat lainnya melakukan pencarian disekitar Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,” ucap Kompol Fian.

Sekira pukul 23.00 Wib, lanjut Kompol Fian, didapati 5 nelayan dengan menggunakan kapal pompong sedang melakukan penangkapan teripang menggunakan pukat.

“Adapun kelima nelayan yang ditangkap tersebut berinisial LB, LT, A, LA dan LS. Lalu kelima nelayan tersebut diamankan oleh warga dan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nongsa,” jelasnya.

Kompol Fian menambahkan, dari hasil kesepakatan bahwa kelima nelayan tersebut tidak boleh lagi untuk melakukan pukat di Perairan Sambau, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.

Selain itu, hal tersebut harus dapat diinformasikan kepada nelayan lainnya agar tidak terjadi hal serupa dan kelima nelayan tersebut bersedia membayar biaya kerugian kepada nelayan setempat sebesar Rp 4 juta.