• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tanggapi Keresahan Warga di Jumat Curhat, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bengkong

pid.kepri.polri.go.id – Polsek Bengkong berhasil menangkap pencuri motor milik RP (18 tahun), warga Perumahan Cendana I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ditangkap di alun-alun Batam Center.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H mengatakan, seorang warga bernama Hariyanto yang tinggal di Bengkong Laut, mengadukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bikin resah pada program Jumat Curhat bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto beserta jajarannya di aula Kantor Camat Bengkong, beberapa waktu lalu.

“Keresahan warga ini langsung kami tanggapi dengan mengerahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku tersebut. Alhamdulillah, gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong membuahkan hasil,” ucap Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H, Senin (15/1/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pelaku yang tertangkap itu bernama Dwi Febrianto alias Acai alias Apek (19 tahun), warga Perumahan Taman Raya dan merupakan teman dari RP (korban).

Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H menjelaskan bahwa, Acai membawa kabur motor hasil curian saat RP tengah bermain biliar di kawasan Foodcourt Carnival Pasir Putih, Sadai, Bengkong, Sabtu (30/12/2023) dini hari.

Polisi lalu mengejar, dan pada Minggu (14/1) pukul 00.10 WIB pelaku berhasil ditangkap usai menjahati temannya tersebut

“Tim mendapati informasi keberadaan pelaku di alun-alun Batam center,” ucap Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H di kantornya.

Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar temannya karena Acai tidak beraksi sendirian. Polsek Bengkong telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap rekan Acai tersebut.

“Hasil penyelidikan, motif pelaku lantaran dendam kepada korban. Terhadap terduga pelaku, kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,”.

Sebelumnya, dilaporkan RP kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna abu-abu. RP saat itu tengah nongkrong di Foodcourt Carnival Pasir Putih.

RP lalu memarkirkan sepeda motor kemudian pergi bermain biliar dan mendapati motornya raib digondol pencuri ketika akan pulang ke rumah.

RP mengalami kerugian sebesar Rp26 juta, kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak kepolisian terdekat.

Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita kunci motor yang telah diduplikat.