• Fri. Jun 13th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sungguh Tega Dan Miris Dua Pria Lakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Amankan Satreskrim Polres Anambas

ByPolres Anambas Kepri

Jun 12, 2025

Anambas – Satreskrim Polres Anambas dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail, S.H., mengamankan dua pria dewasa masing – masing berinisial RA dan ND karena melakukan tindak penganiayaan terhadap korban DV anak dibawah umur, Kamis (12/06/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan pelaku RA dan ND merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 15.30 terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap DV anak dibawah umur,” ucap Kasatreskrim

Peristiwa penganiayaannya, sambung Kasatreskrim, berawal korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN, kemudian pelaku DN bertanya kepada korban pada saat berada dibengkelnya.

“Ketika berada dibengkelnya, pelaku DN tidak sendiri, disitu juga pelaku RA ada membawa anaknya, yang dimana diketahui anak dari pelaku RA bersama korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN,” terang Kasatreskrim

“Pelaku RA bertanya kepadanya anaknya apakah ada mengambil besi dibengkel pelaku DN, masing masing dari korban DV dan anak pelaku RA masih tidak mengakui perbuatannya, dan kemudian pelaku DN bertanya kembali ke anak pelaku RA, apakah ada mengambil besi di bengkel milik pelaku DN, anak dari pelaku RA pun mengakui bahwa ada masuk kebengkel milik pelaku DN mengambil besi bersama korban DV,” sambung Kasatreskrim

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas mengatakan, setelah anak dari pelaku RA mengakui perbuatannya, pelaku RA pun bertanya langsung bertanya kepada anaknya siap otak pelaku dari kejadian tersebut.

”Anak dari pelaku RA mengatakan bahwa otak pelaku dari kejadian tersebut adalah korban DV, dan seketika itu juga langsung pelaku RA menampar pipi kiri korban DV sampai terjatuh,” kata Kasatreskrim

“Bukannya untuk menahan pelaku RA agar tidak memukul korban, selanjutnya pelaku DN pun ikut menampar pipi bahkan meninju korban DV di bagian telinganya,” jelasnya

“Akibat dari perbuatan pelaku RA dan DN, korban DV mengalami bengkak dan memar dibagian pipi, memar dibagian atas telinga serta membuat korban DV masih merasakan nyeri,” ujar Kasatreskrim

“Tidak terima dari perbuatan kedua pelaku, ibu dari korban DV melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas, dan tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku langsung di amankan dan dibawa,” ucap Kasatreskrim

“Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk kedua pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutur Kasatreskrim

”Untuk kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tutup Kasatreskrim

email : humaspolresanambas@gmail.com
twitter : @polres_anambas
facebook : Polres Anambas
instagram : @humasresanambas