• Thu. Apr 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SOP PENANGANAN OLAH TKP LAKA LANTAS

ByNora listiawati

Aug 16, 2024

https://pid.kepri.polri.go.id—-Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 tentang tatacara penanganan kecelakaan lalu lintas dibuat sebagai pedoman bagi anggota Polri guna  tertib administrasi penyidikan  serta penanganan kecelakaan lalu lintas secara profesional.

Penanganan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di sebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKP dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.

Penanganan kecelakaan Lalu Lintas senantiasa memegang prinsip antara lain:
Transparan, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas;
Akuntabel, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
Efektif dan efisien, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara cepat, tepat, dan berhasil untuk menyelamatkan korban, Pengamanan TKP, dan pengumpulan alat bukti; dan
Terpadu, yaitu dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas saling koordinasi antara unsur-unsur internal Polri dan instansi terkait.

Olah TKP Laka Lantas
Yang dimaksud dengan Olah TKP Laka Lantas:
Olah TKP lakalantas merupakan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada 3 kegiatan penting dilakukan petugas Polisi dalam olah TKP,   sehingga bisa menyajikan gambaran kejadian Laka Lantas secara komprehensif dan mampu menjadi bukti di pengadilan, antara lain:

  1. Melakukan Pengamatan TKP laka lantas

Pengamatan dilakukan untuk mengetahui situasi kecelakaan lalu lintas (pengamatan umum) dan kondisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas (pengamatan khusus).

Sasaran pengamatan umum:Keadaan jalan berkaitan dengan sempit atau lebarnya jalan, kondisi tanjakan atau turunan jalan, kondisi tikungan atau simpangan jalan, atau berkait dengan lurus atau tidak lurus jalan.
Keadaan lingkungan berkaitan dengan keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas, atau keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
Keadaan cuaca pada waktu terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Arah datangnya kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.

Sasaran pengamatan khususData mengenai identitas dan kondisi pelaku/korban
Kendaraan bermotor
Kondisi jalan beserta sarana prasarananya.

  1. Pengumpulan Bukti Kejadian Laka Lantas

Barang bukti yang dikumpulkan merupakan barang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.

 

Sumber : https://www.makalah-nkp.com/2018/03/sop-penanganan-olah-tkp-laka-lantas.html

Penulis : Juliadi Warman
Editor : Gita Novrianti
Publisher : Juliadi Warman