• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sespim Lemdiklat Polri Adakan Penelitian di Polres Tanjungpinang

kepri.kepri.polri.go.id – Tim dari Sespim Lemdiklat Polri menggelar kegiatan penelitian Tahap I TA. 2020 dengan mengangkat tema “Strategi Sespimti Sespim Lemdiklat Polri dalam Mencetak Pimpinan Unggul yang Promoter” bertempat di Rupatama Polres Tanjungpinang, Rabu (4/3/2020).

Tim yang diawaki Analis Utama Jianbang Kombes Pol Drs. Herman Agus Purnomo, Widyaiswara Muda Sespimti Kombes Pol. Drs. Mamat Surahmat, Konsultan Bidang Interprestasi Data Dra. Ellida Sufiana Atmadja, M. Si, Kasubbag SMK Bagjianbang Sespim Lemdiklat Polri AKBP Subagio, S.T., M. M dan Bamin Bagjianbang Penda A Yayat Hidayat, S.A.P serta Penda Kankan disambut hangat oleh Jajaran Polres Tanjungpinang beserta para Responden yang terdiri dari unsur TNI, Kementerian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Adat dan komunitas LSM.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghormatan atas kunjungan penelitian Sespimti Lemdiklat Polri di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

• Kerjasama yang baik antara TNI, Polri, Instansi Pemerintahan serta seluruh elemen masyarakat menjadikan Kota Tanjungpinang masih dalam kategori aman dari Kriminalitas.

• Kegiatan Basembang Bercerite merupakan suatu bentuk kegiatan yang rutin dilaksanakan baik oleh unsur pimpinan hingga ke jajaran Polres Tanjungpinang bersama dengan masyarakat yang sangat efektif dalam menguatkan silaturahmi dan saling bertukar informasi.

• Terkait kejadian yang menjadi perhatian khusus saat ini yaitu penyebaran Virus Corona, Kota Tanjungpinang gencar melakukan langkah-langkah antisipasi seperti memperketat pintu keluar masuk wisman seperti di pelabuhan dan bandara karena Kota Tanjungpinang berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Penyampaian himbauan rutin dilaksanakan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona di Kota Tanjungpinang.

Kombes Pol Drs. Mamat Surahmat dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan penelitian ini. Sespimti merupakan sekolah tertinggi di Kepolisian yang sejajar dengan Lemhanas.
Harapannya dengan dilaksanakannya penelitian ini Polri dapat semakin maju dan dan semakin Promoter.

Kegiatan penelitian dilakukan dengan pengisian Questioner oleh seluruh peserta/responden.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.