pid.kepri.polri.go.id Propam atau Propam Polri (Profesi dan Pengamanan) adalah singkatan dari Kepolisian Profesional dan Pengawasan. Sejarah terbentuknya Propam Polri melibatkan upaya untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menegakkan etika dan disiplin di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Era Pergerakan Kemerdekaan
Sejak awal pembentukan Polri pada masa pergerakan kemerdekaan, terdapat kesadaran akan pentingnya keberlanjutan integritas dan profesionalisme di dalam tubuh kepolisian. Fokus pada masa ini adalah mempertahankan keamanan dan ketertiban, tetapi kesadaran akan perlunya pengawasan internal mulai muncul.
- Pembentukan Propam dalam Struktur Polri
Pada perkembangannya, dengan memperhatikan semakin kompleksnya tugas kepolisian dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang transparan dan profesional, Polri mulai merancang unit internal untuk mengawasi dan mengelola etika dan perilaku anggota kepolisian.
- Tahun Pembentukan Propam Polri
Propam Polri secara resmi terbentuk pada tanggal 1 April 2009. Pada waktu itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Pembentukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian integral dari Kepolisian Republik Indonesia.
- Peran dan Fungsi Propam Polri:
Pengawasan Etika dan Disiplin: Propam bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan etika dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Ini mencakup penanganan pelanggaran kode etik dan prosedur internal.
Penanganan Pengaduan Masyarakat: Propam menerima, menyelidiki, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap perilaku anggota kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan standar etika dan profesionalisme.
Pengembangan dan Pelatihan: Propam juga terlibat dalam pengembangan kebijakan dan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.
- Transformasi dan Inovasi Propam:
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan perubahan, Propam terus melakukan transformasi dan inovasi dalam memastikan bahwa pengawasan internal tidak hanya bersifat represif tetapi juga bersifat preventif dan pembinaan.
- Tantangan dan Reformasi:
Propam tidak lepas dari tantangan yang muncul, termasuk penanganan kasus pelanggaran etika yang melibatkan anggota kepolisian. Oleh karena itu, reformasi terus dilakukan untuk memperkuat peran Propam dalam menjaga dan meningkatkan kualitas dan moralitas anggota kepolisian.
penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi