• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SEJARAH LAHIRNYA KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

ByNora listiawati

Aug 11, 2023

pid.kepri.polri.go.id –

Sebelum Adanya KUHAP, Hukum Acara Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Adalah Het Herziene Inlandsh Reglement Atau H.I.R (Staatsblad Tahun 1941 No. 44). Didalam HIR, Proses Pembuktian Secara Umum  Lebih Ditekankan Pada Pengakuan Tersangka Semata, Sehingga Pencarian Alat Bukti Lain Kurang Dilaksanakan.  Akibat Penekanan Pencarian Alat Bukti Atas Pengakuan Tersangka, Sering Terjadi Salah Tangkap Atau Tersangka Mengaku Akibat Keterpaksaan Atas Dasar Tidak Tahan Menerima Siksaan Dari Penyidik,  Hal Ini Telah Melanggar Hak-Hak Asasi Tersangka.

Belajar Dari Pengalaman Ini, Pemerintah Dan MPR Menetapkan Dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum Sebagai Cerminan Pelaksanaan GBHN Untuk Meningkatkan Atau Menyempurnakan Produk  Hukum  Dengan  Cara  Kodifikasi  Dan  Unifikasi  Hukum  Dibidang-Bidang Tertentu, Sehingga Pada Tanggal 31 Desember 1981 Diberlakukanlah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Di Indonesia Sebagai Dasar Alat-Alat Negara Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) Melaksanakan Wewenangnya.

  1. Pada masa Hindia Belanda (Masyarakat tradisional Indonesia).

Pada masa Hindia Belanda tersebut belum terdapat adanya ketentuan-ketentuan terhadap tindakan kejahatan atau pelanggaran antara orang yang satu dengan yang lain. Apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran maka yang diberlakukan adalah Hukum adat. Menurut Muhamad Said Dirjokusumo, Pada masa Hindia Belanda gambaran hukum yang berlaku yaitu :

  • Belum ada pemisahan antara hukum pidana dan hukum perdata.
  • Bahwa semua perkara penduduk dapat diselesaikan dengan cara perdamaian.
  • Apabila ada perkara yang tidak dapat diselesaikan maka ditujukan ke Pengadilan adat.
  • Walaupun saat itu Hukum acara belum ada,tetapi saat itu penyelesaian perkara sudah dikenali adanya tersangka, tergugat.
  • Cara melaksanakan putusan haruslah dapat dilakukan dengan seadil-adilnya yaitu dalam memberikan keputusan harus dapat memberikan kepuasan kedua belah pihak.

masa Pemerintahan Belanda

Pada masa pemerintahan Belanda telah menurunkan beberapa ketentuan Undang-undang bagi masing-masing golongan diantaranya :

  1. Hukum materiil yaitu :
    • Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandesch Indie(Tentang kejahatan yang berlaku bagi orang eropa dan bumi putra).
    • Algemene Politio Strafreglement(Reglemen Belanda polisi umum, tentang pelanggaran untuk orang-orang eropa dan bumi putra).
  2. Hukum acara yaitu :
    • Reglement op de Burgerlijke rechtvordering (Hukum acara perdata bagi golongan eropa).
    • Reglement op de Strafvordering (Hukum acara pidana bagi orang eropa )
    • Landgerecht Reglemen (Hakim kepolisian).
    • Reglement op de rechterlijke organistik ( Tentang Undang-undang pokok).
    • Herziene Inlandch Reglement (HIR) (Tentang hukum acara pidana dan perdata bagi penduduk pribumi).
  3. Badan pengadilan yang berlaku saat itu :
    • Raad van justitie (Pengadilan untuk orang eropa).
    • Landraad (Pengadilan untuk golongan bumi putra).

masa Pemerintahan Jepang

Pada masa pemerintahan Jepang, di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan Undang-undang. Berdasarkan  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942 tanggal 7 maret 1942  yang disebut Osamu serei bahwa ” Hukum acara pidana atau ketentuan pada masa sebelumnya tetap berlaku,asal tidak menyimpang peraturan-peraturan pemerintah militer Jepang. Peraturan yang masih berlaku yaitu :

  1. HIR (Herziene Inlandsch Reglement).
  2. Bg (Reglement voor de Buitengwesten).
  3. Landgerecht Reglement.

Peraturan-peraturan yang dihapus yaitu :

  1. Peraturan-peraturan hukum pidana dan hukum acara pidana untuk golongan eropa.
  2. Raad van justitie(Pengadilan untuk golongan eropa).

Kemudian timbul badan peradilan untuk orang Jepang yaitu ; Tihoo hooin, Kensatsu kyoku, saiko hooin.

  1. Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia
  2. Pada masa tahun 1950 – 1959 :
  • Badan Peradilan umum yaitu :
    • Pengadilan negeri, Untuk pemeriksaan tingkat pertama.
    • Pengadilan tinggi,Untuk pemeriksaan tingkat banding.
    • Pengadilan agung, Untuk pemeriksaan tingkat kasasi.
  • Badan peradilan agama.
  • Badan peradilan militer.
  • Badan peradilan tata usaha negara.
  1. Pada masa Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Bahwa merealisasikan ketentuan pasal 2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959,maka dibentuk Undang-undang Nomor 19 tahun 1964, Tentang Undang-undang pokok kehakiman. tetapi Undang-undang tersebut belum sempurna maka dirubah dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 , Tentang Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman.

Pada pasal 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 bahwa harus adanya Undang-undang tersendiri yang mengatur Hukum acara pidana, maka untuk merealisasikan pasal 12 UU No 14 tahun 1970 tersebut, dibuatlah Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 pada tanggal 31 Desember tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Sumber : https://butew.com/

Penulis         : Fredy Ady Pratama
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman Edi