• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Seorang Jaksa

Byadmin bidhumas

Mar 16, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers tindak pidana “Barang Siapa yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api dan Amunisi” dan “Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan” bertempat di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.

Pelaku berinisial RS (25) beralamat di Villa Muka Kuning Batam yang merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 pucuk senjata api serta 4 butir amunisi. Adapu barang bukti lainnya yaitu 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Avanza warna hitam, 1 unit Handphone, 1 buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.

Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Mengetahui informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Tanjungpinang kemudian menyelidiki dan melakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang.

“Lalu di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senjata api berikut 4 butir amunisi,” jelasnya.

Dalam keterangannya, RS mengaku bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan atas suruhan Sdr. I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di km. 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya operasional RS.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang menyampaikan atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.