• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim polres lingga laksanakan Konferensi pers tindak kasus perdagangan orang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satreskrim polres lingga menggelar konferensi pers tindak pidana perlindungan pekerjaan imigran Indonesia atau tindak pidana perdagangan orang di Mapolres lingga, Jumat(14/10/2022)

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH di dampingi kanit I Satreskrim polres lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi,SH,MH.,

Adapun pelaku yang di amankan Satreskrim polres lingga berinisial AS (43) dan RH (40),

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIK,MH melalui kasat reskrim AKP Rustam Effendi Silaban,SH Mengatakan kejadian berawal pada bulan September 2022 yang mana korban berinisial EW (40) menanyakan pekerjaan pada korban US (37), melalui komunikasi itu, korban US menyebutkan ada pekerjaan Kilang di Malaysia kepada korban EW. Lalu korban US mengirimkan perjanjian rincian gaji yang diberikan oleh pelaku AS yaiti sebesar Rm 90 dengan 12 jam kerja dan 2 shift.

“Lalu Pada tanggal 29 September 2022 korban EW dan US bersama-sama berangkat menuju Kota Tanjungpinang dan pada tanggal 30 September 2022 kedua korban bersama-sama dari Tanjungpinang menuju Kota Batam, sesampainya di Batam kedua korban dijemput oleh pelaku RH rekanan dari pelaku AS,” ungkap AKP Rustam.

Setibanya di Kota Batam, pelaku RH membawa korban EW dan US ke salah satu Medilab di Kota Batam guna pemeriksaan Kesehatan, setelah pemeriksaan kesehatan pelaku RH meminta korban EW dan US menyerahkan paspor, KTP dan uang tunai sebesar Rp 7 juta untuk biaya administrasi. Setelah korban EW dan US menyerahkan sesuai permintaan pelaku RH, korban EW dan US dibawa ke salah satu penginapan di Kota Batam dan rencananya besok akan di berangkatkan ke Negara Malaysia. Pada malam hari nya pelaku AS menghubungi korban US dan mengatakan bahwasanya korban US tidak bisa berangkat dikarenakan ada permasalahan terhadap paspor dari korban US, dan keesokan harinya pelaku AS menghubungi Korban EW dan mengatakan agar ia memesan ojek menuju ke kepri mall dikarenakan korban EW akan berangkat dan sesampainya di kepri mall datang taxi untuk menjemput korban EW dan akan mengantarkan korban EW menuju pelabuhan. Dan pada tanggal 02 Oktober 2022 korban EW tiba di Dabo Singkep dan di jemput oleh pelaku AS dan diinapkan di penginapan Hans Kel. Dabo Kec. Singkep Kab. Lingga. Kepada korban EW, pelaku mengatakan jika saat itu korban telah berada di Malaysia.

“Saat korban EW diinapkan di penginapan Hans, pelaku mengatakan kepada korban saat itu dirinya telah berada di Malaysia. Dipenginapan itu pelaku AS juga melarang korban EW keluar dari kamar dan dikunci oleh AS dari luar. Dijelaskan bahwa Korban EW berasal dari Jawa Timur dan korban US berasal dari Jakarta,” ungkap AKP Rustam.

Lebih jauh dijelaskan AKP Rustam Effendi Silaban, S.H, Pada tanggal 3 Oktober 2022, berbekal kecurigaan tersebut akhirnya korban EW mengirimkan Share Location kepada korban US, dan korban US mengatakan bahwasanya Korban EW sedang tidak berada di Negara Malaysia melainkan berada di Dabo Singkep, dan korban US menyarankan agar korban EW mencari kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Ketika ingin pergi ke kantor polisi, korban melihat seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, lalu “Kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas mengarahkan korban agar melaporkan kejadian itu ke Polres Lingga,” kata AKP Rustam.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 Kartu Tanda Penduduk tersangka AS, 3 unit Handphone, 1 lembar tiket kereta api Bangun Karta atas nama korban EW, 1 lembar slip pembayaran tiket kereta api atas nama korban EW, 1 lembar boarding pass pesawat Citylink atas nama korban EW, 1 lembar Boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, 1 lembar tiket kapal MV Oceana, 1 lembar kwitansi pembayaran penginapan Hans, paspor atas nama korban.,