• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Karimun Amankan Dua Tersangka Pelaku Curanmor

ByPolres Karimun

Dec 18, 2019

Polres Karimun  berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka pelaku curanmor tersebut, masing-masing Wira Asfiranda Alias Wira (23) dan Riswan Taufik Alias Taufik (19) berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Meral.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan di hari yang sama yakni Senin tanggal 2 Desember 2019. Tersangka Riswan Taufik dilakukan penangkapan sekira pukul 19.30 Wib di Komplek Timah Kelurahan Teluk Uma,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo, SH, S.I.K dalam acara pers, Rabu (4/12/2019) di Mapolres Karimun.

Sementara, tersangka Wira Asfiranda, kata Kasat Reskrim, berhasil diamankan sekira pukul 20.00 di Alor Jongkong, Kelurahan Harjosari Tebing.

Didampingi Kapolsek Meral, AKP Dody Santoso, S.IK, Kasat Reskrim Polres Karimun menceritakan kronologis kejadian. Pada hari Senin 2 Desember 2019 sekira pukul 17.30 Wib, saksi bernama Toksin hendak pergi ke tempat kerja di toko Soktin Taylor dan mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha warna merah marun dengan Nopol BP 6285 KK, nomor rangka MH328030CAJ150834 dan nomor mesin 28D – 2150581. “Sebelum hilang, motor tersebut di parkirkan di depan rumah,” sebut AKP Herie Purnomo menjelaskan.

Modus kedua tersangka, sambung Kasat Reskrim, yakni tersangka atas nama Wira Asfiranda Als Wira mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha warna merah marun dengan nopol BP 6285 KK, sedangkan tersangka Riswan Taufik Als Taufik menunggu di atas sepeda motor sambil melihat situasi.

Kemudian kedua tersangka tersebut langsung membawa barang hasil curian ke Gang Asoka Kelurahan Baran Barat dengan cara didorong.

“Tersangka Riswan Taufik membonceng seorang orang dewasa tak dikenal dengan menggunakan motor merk Yamaha sebagai sarana angkut. Kemudian memijakkan kakinya dibagian pijakan belakang sebelah kanan sambil mendorong sepeda motor hasil curian yang dibawa tersangka Wira,” papar Herie Purnomo.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, lanjut Kasat Reskrim, tersangka mengaku telah disuruh melakukan curanmor oleh abang-abang dewasa dengan ciri ciri, tinggi badan sekitar 168 cm, rambut pendek hitam, mata bulat, hidung sedang, warna kulit sawo matang, jenis kelamin laki-laki. Ciri ciri lain, terakhir menggunakan Hodie warna abu-abu, topi warna hitam, celana jeans warna abu abu.

“Abang-abang dewasa dengan cirri-ciri yang disebutkan kedua tersangka tersebut, kita tetapkan sebagai DPO. Sementara, satu unit sepeda motor merek yamaha warna merah marun dengan Nopol BP 6285 KK hingga kini masih dalam pencarian dan satu unit motor merek Yamaha X-Ride warna hitam putih dengan Nopol BP 5184 JK yang digunakan sebagai sarana angkut kita amankan sebagai barang bukti,” pungkas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo.