• Thu. Oct 2nd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

ByPolres Anambas Kepri

Oct 1, 2025

Humas Polres Kepulauan Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial R.A., 23 tahun, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, M.S., 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban dan orang tua melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan kronologi kejadian dimana Pelaku sering melakukan video call dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.

“Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku, karena pada saat itu pelaku sedang tidak enak badan, selanjutnya terjadilah perbuatan asusila yang pertama, Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” kata IPTU Alfajri.

Kasatreskrim menambahkan, pelapor, S.Y., ibu korban, menerima informasi dari wali kelas korban setelah menemukan video percakapan video call antara korban dan pelaku. Merasa tidak terima, S.Y. langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 23 September 2025.

Polisi segera mendatangi rumah terlapor dan melakukan penangkapan. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Alfajri.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.

email : humaspolresanambas@gmail.com
twitter : @polres_anambas
facebook : Polres Anambas