• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dan membantu melakukan kejahatan yang terjadi di Hotel di wilayah Tanjungpinang Barat, Jumat (15/2/2019).

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim AKP. Efendri Ali. SIP.MH, Ps. Kasubbag Humas Iptu G. Suratman dan sejumlah awak media serta dua tersangka berinsial H (41) dan M (19).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Efendri Ali. SIP.MH. menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 21.00 wib.

“Kasus tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ini dilaporkan langsung oleh orangtua dan korban berinisial AA pada hari Kamis (7/2/2019),” ungkapnya.

Menurut pengakuan korban, beberapa hari sebelum terjadinya tindakan persetubuhan, korban lebih dulu dikenalkan oleh tersangka berinsial H (41) oleh tersangka berinisial M (19) disalah satu hotel. Namun hari itu, tersangka H menolak akan memakai korban selanjutnya tersangka M mengajak korban pulang kerumah.

Selanjutnya, korban tiba-tiba mendapat pesan melalui whatsapp dari tersangka H bahwa melihat teman-teman dari korban sedang makan disebuah hotel. Merasa penasaran, korban kemudian mendatangi hotel kemudian kembali mendapat pesan bahwa teman-teman korban makan disebuah kamar dihotel tersebut.

Setelah memasuki kamar yang dimaksud, korban mengaku tidak menemukan teman-temannya. Ia hanya melihat tersangka H sendiri dikamar tersebut kemudian tersangka H langsung mengunci pintu kamar dan menarik korban ke kasur bersebelahan dengan tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Usai menyetububi korban, tersangka H kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada korban untuk jajan kemudian menyuruh korban langsung pulang kerumah,” jelasnya.

Adapun pada saat penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana kain warna putih, dua helai pakaian dalam, tiga unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merk Iphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.