Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dan membantu melakukan kejahatan yang terjadi di Hotel di wilayah Tanjungpinang Barat, Jumat (15/2/2019).
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim AKP. Efendri Ali. SIP.MH, Ps. Kasubbag Humas Iptu G. Suratman dan sejumlah awak media serta dua tersangka berinsial H (41) dan M (19).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Efendri Ali. SIP.MH. menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 21.00 wib.
“Kasus tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ini dilaporkan langsung oleh orangtua dan korban berinisial AA pada hari Kamis (7/2/2019),” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, beberapa hari sebelum terjadinya tindakan persetubuhan, korban lebih dulu dikenalkan oleh tersangka berinsial H (41) oleh tersangka berinisial M (19) disalah satu hotel. Namun hari itu, tersangka H menolak akan memakai korban selanjutnya tersangka M mengajak korban pulang kerumah.
Selanjutnya, korban tiba-tiba mendapat pesan melalui whatsapp dari tersangka H bahwa melihat teman-teman dari korban sedang makan disebuah hotel. Merasa penasaran, korban kemudian mendatangi hotel kemudian kembali mendapat pesan bahwa teman-teman korban makan disebuah kamar dihotel tersebut.
Setelah memasuki kamar yang dimaksud, korban mengaku tidak menemukan teman-temannya. Ia hanya melihat tersangka H sendiri dikamar tersebut kemudian tersangka H langsung mengunci pintu kamar dan menarik korban ke kasur bersebelahan dengan tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Usai menyetububi korban, tersangka H kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada korban untuk jajan kemudian menyuruh korban langsung pulang kerumah,” jelasnya.
Adapun pada saat penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana kain warna putih, dua helai pakaian dalam, tiga unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merk Iphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.