• Sat. Apr 12th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SAT RESKRIM POLRES BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN

ByPolres Karimun

May 31, 2020

 

Sat reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian tabung gas.

Hasil olah tempat kejadian perkara terkait hilangnya 2 (dua) tabung gas dirumah milik sdr. Erik Gunawan di jl. Telaga Harapan No. 94 RT. 007 RW. 002 sei lakam barat, sat reskrim Polres Karimun berhasil membekuk 2 (dua) pelaku pencurian. Terduga pelaku atas nama Ian Sembiring pada pukul 15.00 wib berhasil dibekuk. Berikutnya tak lama kemudian pada pukul 17.30 wib sat reskrim berhasil mengamankan sdr. Mardi. Hasil interogasi kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian pada 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah tabung gas 3kg warna hijau dan 1 (satu) buah gunting berwarna oren.