• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Binmas Polres Bintan Beri Himbauan dan Bagikan Stiker Kamtibmas Tentang Karhutla

Byadmin bidhumas

Sep 19, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sat Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga pekerja perkebunan di Galang Batang, Kamis (12/9/2019). Anggota yang turun langsung antara lain Bripka Eko Irdoyo, Brigadir M Khaidir, dan Briptu Wenda P.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Bintan melalui Bripka Eko Irdoyo mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelas Bripka Eko.

Selain itu, Sat Binmas Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.

Adapun harapan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.

Diakhir kegiatan Satbinmas Polres Bintan membagikan stiker Pokdar Kamtibmas tentang Karhutla.