• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Pidana Bagi Penyebar Kebencian SARA (Bag II)

Bysusi susi

Jun 23, 2022

Kepri.polri.go.id – Efektivitas Penerapan Pasal.

Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat Sobat Humas lihat dalam Putusan Pengadian Negeri Kota Timika Nomor: 120/Pid.Sus/2017/PN.Tim, yang mana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media internet Facebook dengan akun DEMMY DASKUNDA.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memposting gambar Pastor dengan kalimat mengandung unsur SARA (menghina Pastor). Sehingga hal ini yang mengundang kemarahan warga umat Khatolik Kabupaten Mimika karena menurut umat katholik pastor adalah Pimpinan gereja katholik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan mengenai yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dapat dibedakan menjadi melawan hukum secara formil yaitu yang bersumber pada undang-undang yang berlaku dan melawan hukum secara materril yaitu melawan hukum bukan saja berdasarkan undang-undang yang berlaku tetapi juga didasarkan atas azas ketentuan umum, azas kesusilaan, azas kepatutan yang hidup di dalam masyarakat.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan umat katholik di Kabupaten Mimika sakit hati dan marah karena pemilik akun Facebook DEMMY DASKUNDA yaitu terdakwa telah menghina seorang Imam yang dianggap sebagai tokoh yang disegani dan dihormati di dalam gereja.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Demikian, Semoga membantu.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama