• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Pengendara Kabur Saat Ditilang Polisi? (Bag 1)

ByNora listiawati

Sep 9, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Pasti ada dari masyarakat yang saat ada proses penilangan yang kabur melarikan diri, mungkin karna urusan yang penting sehingga mengharuskan anda terburu-buru. Nah, kira-kira bagaimana pengurusannya, dan bagaimana hukumnya, berikut penjelasannya.

Tentunya itu dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Dalam hal ini, Anda tidak menggambarkan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud sebagai “jalur keluar”. Kami asumsikan bahwa sarana yang Anda maksud adalah area jalur keluar jalan tol. Kami asumsikan pula bahwa Anda tidak memperhatikan lalu lintas sekitar dan langsung mengambil jalur cepat. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan kendaraan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika Anda memotong lajur tanpa memberi isyarat, Anda berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 295 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Melarikan Diri dari Tilang

Pasal 24 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) kemudian menyatakan bahwa tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UU LLAJ dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang. Mekanisme ini salah satunya berlaku atas pelanggaran berupa mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban, keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.

Sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor  : Nora Listiawati

Publisher : Alex