Kepri.polri.go.id – Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.
Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar”.
Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi. Seperti diketahui, belakangan ini sering berseliweran berita-berita berbau provokasi yang tidak jelas sumbernya. Parahnya lagi, berita itu disebarkan secara berantai, baik melalui SMS maupun media sosial.
Terkait maraknya berita bohong di tengah masyarakat, kepada masyarakat dan media massa harus melakukan verifikasi atas informasi-informasi yang berasal dari media sosial demi menghindari terjadinya penyebaran berita bohong.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama