• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi bagi Polisi Gadungan (Bag II)

Bysusi susi

Apr 2, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Melihat uraian di atas, orang yang mengaku sebagai anggota TNI-POLRI dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jika orang tersebut juga membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Dimana maksud pembujukan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pernah juga dijelaskan dalam artikel Konsekuensi Hukum Jika Membayar Suap Untuk Jadi Polisi, yang pada intinya menceritakan tentang penerimaan suap anggota kepolisian dalam proses penerimaan anggota polisi. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa jika oknum polisi yang menjanjikan dapat menjadi polisi tanpa tes dengan membayar sejumlah uang ternyata memang seorang polisi, maka lebih cocok dikenakan tindak pidana suap. Namun jika oknum polisi tersebut ternyata bukan seorang polisi, maka lebih cocok jika dikenakan Pasal 378 KUHP.

Berikut di bawah ini kami akan memberikan contoh kasus yang serupa dengan yang Sobat Humas tanyakan ini.

Contoh kasus terkait ini adalah kasus seorang pria bernama Andi Sultan yang mengaku sebagai Polisi berpangkat Komisaris dan berdinas di Polda Metro Jaya yang melakukan pemerasan yang menyasar pekerja Seks Komersial atau PSK. Andi berkerjasama dengan dua temannya mengaku menjadi anak buahnya. Setelah proses penangkapan PSK dan mucikari andi dan kedua temannya melakukan pemerasan.

Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa secara khusus, tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi bagi mereka yang mengaku sebagai anggota polisi. Namun, perbuatan tersebut dalam praktiknya digolongkan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena dibarengi dengan melakukan penipuan kepada warga dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

Penulis             : Joni Kasim

Editor                : Nora Listiawati

Publish             : Joni Kasim