• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SAKSI MATA TINDAKAN KDRT (BAG 1)

Byadmin bidhumas

Dec 9, 2022

kepri.polri.go.id-Mengenai kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam hal ini suami terhadap istri, dan ancaman terhadap istri yang ingin bercerai.

Bahwa perlakuan buruk yang dilakukan oleh suami dari tetangga saudara terhadap istrinya, merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, definisi kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai berikut:

“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga salah satunya adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit serta kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UU PKDRT:

Pasal 5 UU PKDRT:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

  1. Kekerasan fisik;
  2. Kekerasan psikis;
  3. Kekerasan seksual; atau
  4. Penelantaran rumah tangga”

Pasal 6 UU PKDRT:

“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

Perbuatan suami tetangga saudara juga termasuk kekerasan psikis, seperti ancaman suami yang akan membunuh istrinya, jika sang istri tetap ingin bercerai dengan sang suami karena ancaman ini dapat mengakibatkan ketakutan pada sang istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT, yang menyebutkan:

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.

Sumber : https://tribratanews.kepri.polri.go.id

 

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman