• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Respon Cepat Polres Tanjungpinang Singkirkan Pohon Tumbang yang Sebabkan Kemacetan

pid.kepri.polri.go.id – Pohon yang cukup besar tumbang di Jl. Raja Haji Fisabilillah Km. 8 atas, Senin (10/2/2020). Tumbangnya pohon tersebut mengenai badan jalan menyebabkan arus lalu lintas di sekitarnya menjadi terganggu hingga menimbulkan kemacetan.

Menerima informasi adanya pohon tumbang, Sat Sabhara Polres Tanjungpinang segera merespon dengan menurunkan Personel dengan berbekal perlengkapan SAR terbatas.
Pohon pun kemudian dipotong menjadi bagian-bagian kecil hingga mudah untuk disingkirkan / ditepikan. Sat Lantas Polres Tanjungpinang juga melaksanakan pengaturan sehingga arus lalu lintas kembali normal.

Pembersihan pohon tumbang juga dibantu oleh Dinas Perkim Kota Tanjungpinang yang nantinya potongan-potongan pohon akan diangkut dan dibersihkan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos menyampaikan respon cepat terkait informasi adanya pohon tumbang dilakukan guna mengantisipasi dampak yang lebih luas akibat tumbangnya pohon tersebut. Pohon tumbang di tepi jalan dapat mengganggu arus lalu lintas juga membahayakan pengendara / pengguna jalan di sekitar tumbangnya pohon tersebut. Jika kurang berhati-hati maka juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pohon tumbang juga dapat membahayakan bangunan serta fasilitas seperti kabel listrik yang berada di sekitarnya.

Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang mengetahui adanya bencana seperti pohon tumbang maupun bencana lainnya dapat segera menginformasikan kepada pihak terkait dan kepolisian terdekat untuk dapat segera dilakukan langkah antisipasi.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.