• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Respon Cepat Polda Kepri Ungkap Kejahatan Curas di Batam, Dalam Waktu 6 Hari Terungkap

Byadmin bidhumas

Sep 4, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Senin (4/9/2023)

“Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42 tahun) yang mengancam korban berinisial JN (28 tahun), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp.190.000.000,- yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.” Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si di damping Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K dan PS. Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar Nazara S.H. Saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (4/9/2023).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menjelaskan kronologis kejadian tersebut, Pada Hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib, Korban JN akan Menyetor Uang Ke Bank Panin Cabang Fanindo Sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Korban JN diantar Tersangka PIJ Dengan Menggunakan Mobil Box Toko Indah Baru. Namun Sebelum Sampai Di Bank Panin, Tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kearah korban JN. Lalu Korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang. Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang tersangka PIJ menghentikan Mobil Box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas Korban uang berisi uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) kemudian tersangka PIJ kabur menggunakan Mobil Box tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.

“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi.” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.

Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Dengan Ancaman Pidana Penjara
Selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

“Adakalanya seseorang perlu membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi, Polri menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan. Kepolisian Terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja.” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.