• Sat. Jul 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Reskrim Polsek Sekupang Ungkap Kasus Begal di Sekupang, Dua Pelaku Diringkus

Polresta Barelang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. pada Selasa (22/07/2025).

Kejadian curas tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada, tepatnya di seberang Perumahan Soutlink, Kecamatan Sekupang. Berdasarkan laporan dari saudara MN (52), korban sekaligus pelapor, sepeda motor miliknya yang sedang digunakan oleh anaknya dirampas secara paksa oleh dua orang tidak dikenal. Korban diancam akan ditusuk jika melawan, lalu dibawa berkeliling sebelum akhirnya ditinggalkan di tepi jalan dan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Atas dasar Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan mendalam. Setelah menghimpun informasi dari para saksi di sekitar TKP dan melakukan kegiatan penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak ke wilayah Sagulung dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR (18) dan FR (17), yang keduanya berdomisili di kawasan Ruli Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dari hasil interogasi awal, pelaku MR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya FR, Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah milik korban, yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang, beserta dokumen STNK dan BPKB. Sementara itu, kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan telah dijual melalui akun media sosial Facebook FJB.

Atas perbuatannya, para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, Iptu M. Ridho, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan mulai dari mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Pemberkasan juga telah dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.

Polsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan di sekitarnya. Komitmen Polri adalah memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.