pid.kepri.polri.go.id- Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang tersangka dan/atau terdakwa yang memenuhi kondisi berikut:
Tersangka/terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili; dan
Penangkapan, penahanan, penuntutan dan/atau peradilan tersebut dilakukan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Perlu diketahui, terdapat perbedaan aturan antara rehabilitasi untuk tersangka dan terdakwa.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP:
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.
Rehabilitasi untuk Tersangka
Rehabilitasi untuk tersangka diatur dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP:
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
Jadi, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak menuntut rehabilitasi jika penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaannya dilakukan tanpa alasan hukum yang sah atau adanya kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan.
Sumber : https://www.hukumonline.com/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex