PID.kepri.polri.go.id – Seiring derasnya arus reformasi di segala aspek dan dimensi, sepertinya telah berpengaruh ke semua institusi kenegaraan di negeri ini yang cepat merespon untuk mereformasi diri menjadi lebih baik, termasuk di dalamnya Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Polri. Dengan penuh konsisten, lembaga kepolisian Indonesia ini terus mengibarkan semangat reformasi, dari reformasi internal hingga reformasi birokrasi.
Dalam perkembangannya, meskipun di tubuh Polri banyak melewati proses pergantian pucuk pimpinan, tapi tetap saja semangat reformasi ini terus menyala. Apalagi reformasi birokrasi yang diusung Polri juga diamanatkan oleh UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP. Oleh karena itu, sudah seharusnya pucuk pimpinan Polri tetap menyelenggarakan reformasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Ini pula yang dilakukan oleh Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, MM yang terus mengusung Reformasi Birokrasi Nasional dengan segala program yang menopangnya.
Dan memang reformasi, sebuah kata yang berarti perubahan gradual dalam segala bidang, sangat dahsyat pengaruhnya. Di tengah perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu dinamis, seolah perubahan (reformasi) menjadi hal yang tak bisa ditawar lagi. Karena itulah, Kapolri Bambang Hendarso pun di awal masa kepemimpinannya sebagai Tri Brata 1 salah satunya mencanangkan program “melanjutkandanmenyelesaikan Reformasi Internal Polri.”
Tak hanya itu, di masa kepemim-pinannya, Kapolri BHD juga men-canangkan program kerja Polri dalam bentuk Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, pro-fesional, dan dipercaya masyarakat. Di mana program kerja ini serentak disosialisasikan ke seluruh Polda, dengan maksud dapat dipahami dan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Karena dengan tetap melaksanakan program kerja tersebut dalam pelaksanaan tugas di tengah masyarakat, tentu akan melahirkan personel-personel Polri yang dicintai sekaligus juga diidam-idamkan masyarakat. Pasalnya anggota Polri jadi benar-benar faham bahwa fungsi utama Polri adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat secara hakiki.Apalagi dari Akselerasi Transformasi Polri tersebut memendam konsekuensi yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan yang dilandasi oleh keikhlasan, ketulusan, dan loyalitas kepada bangsadannegara.
Program ini pun merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi internal dalam institusi Kepolisian. Reformasi tersebut berjalan melalui tiga bagian besar yakni : (1) Reformasi Birokrasi di bidang Struktural; (2) Reformasi Birokrasi di bidang Fungsional; dan (3) Reformasi Birokrasi di bidang Kultural.
Banyak hal-hal positif yang berhasil dicapai sehingga sosok Polri pun terus berbenah menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden RI nomor 52 tahun 2010 sebagai tanda dan bentuk reformasi birokrasi dibidang struktural dalam organisasi Polri. Sehingga pada akhirnya, yang namanya “Pelayanan Prima kepada Masyarkat” dapat benar-benar diimplementasikan, bukan hanya bergaung diatas kertas.
Program kebijakan ini kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo. Alur pikir kebijakannya berawal dari Renstra Polri Tahap II Tahun 2010-2014 yang telah menetapkan visi Polri yaitu “Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum dan Kamdagri Mantap serta Terjalinnya Sinergi Polisional yang Proaktif”, secara subtansi visi tersebut mengandung makna:
- “Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima” adalah keadaan dalam masyarakat yang tumbuhrasa bebas dari gangguan dan ketakutan;
- “Tegaknya hukum” adalah suatu keadaan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang teratur, tertib dan adil;
- “Kamdagri mantap” adalah suatu keadaan di wilayah hukum NKRI yang bebas dari konflik sosial baik vertikal maupun horizontal dan bebas dari gangguan keamanandanketertibanumum;
4. “Sinergi polisional yang proaktif” adalah kebersamaan antar unsur dan komponen negara dan masyarakat dalam mengambil langkah mengatasi potensi gangguan keamanan.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman