• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur Perpanjangan Sim

ByNora listiawati

Dec 2, 2023

pid.kepri.polri.go.idProsedur perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat dan negara. Namun, umumnya langkah-langkah perpanjangan SIM di Polres atau kantor polisi setempat melibatkan prosedur berikut:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SIM yang akan diperpanjang, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM asli.
  2. Lengkapi Formulir Permohonan:Isi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini biasanya tersedia di kantor polisi atau dapat diunduh dari situs web resmi kepolisian.
  3. Pemeriksaan Kesehatan:Beberapa tempat mungkin memerlukan sertifikat kesehatan. Anda perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan setempat. Sertifikat kesehatan ini dapat diperoleh dari puskesmas atau lembaga kesehatan lainnya.
  4. Pembayaran Biaya:Siapkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM dan masa berlaku yang diperpanjang.
  5. Datang ke Kantor Polisi:Kunjungi kantor polisi atau Polres setempat pada waktu yang ditentukan. Pastikan Anda membawa semua dokumen dan formulir yang diperlukan.
  6. Pemeriksaan Data dan Foto:Petugas akan melakukan pemeriksaan data, memastikan kelengkapan dokumen, dan mengambil foto Anda.
  7. Pengambilan Sidik Jari:Beberapa tempat mungkin memerlukan pengambilan sidik jari untuk validasi.
  8. Proses Verifikasi:Dokumen dan informasi Anda akan diverifikasi oleh petugas. Jika semuanya sesuai, proses perpanjangan akan dilanjutkan.
  9. Penerimaan SIM Baru:Setelah semua prosedur selesai dan persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima SIM yang diperpanjang.
  10. Masa Berlaku SIM Baru:Pastikan Anda memahami masa berlaku SIM baru dan catat tanggal perpanjangan berikutnya.

Ingatlah bahwa prosedur ini dapat bervariasi tergantung pada wilayah atau negara bagian Anda. Sebaiknya, pastikan untuk menghubungi kantor polisi setempat atau cek situs web resmi kepolisian untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Penulis    : Juliandi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi