• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

ByDit Lantas

Sep 24, 2019

BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah
dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang
berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas
pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat Samsat
adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor,
pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan
terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul
dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik
Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan
pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi
Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.

Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
meliputi:
a. Ranmor baru;
b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
d. penggantian bukti Regident Ranmor;
e. perpanjangan Ranmor; dan/atau
f. pengesahan Ranmor.

Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. nomor Regident Ranmor.

Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama pemilik Ranmor; dan
b. alamat pemilik Ranmor

Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. tukar-menukar

Jenis Ranmor yang terdiri atas:
1. sepeda motor;
2. mobil penumpang;
3. mobil bus;
4. mobil barang; dan
5. kendaraan khusus, selain kendaraan tempur dan kendaraan yang tidak
digunakan di jalan;

Data setiap jenis Ranmor yang terdiri atas:
1. nomor registrasi
2. nama dan alamat kesatuan;
3. merek;
4. tipe;
5. jenis;
6. model;
7. tahun pembuatan;
8. isi silinder;
9. nomor rangka/NIK/VIN;
10. nomor mesin;
11. warna; dan
12. bahan bakar.

Persyaratan Perpanjang STNK 1 Tahun

  1. STNK asli.
  2. KTP asli sesuai “nama pemilik” STNK.
  3. BPKB asli.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Sebelum ke loket cek fisik siapkan dokumen berikut : STNK asli, KTP asli sesuai “nama pemilik” STNK dan BPKB asli. Kemudian lakukan langkah berikut :
1. Cek Fisik Ranmor
2. Validasi Hasil Cek Fisik
3. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK & Formulir SPT Pajak
4. Mendaftar di Loket Pendaftaran STNK 5 Tahun
5. Melakukan Pembayaran Pajak
6. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru (TNKB)