• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)

ByDit Lantas

Sep 24, 2019

BERDARAKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI

 

Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti
legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi
seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan
untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM berfungsi sebagai:
a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
b. identitas Pengemudi;
c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
d. forensik kepolisian.

Penggolongan SIM, terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.

SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri
atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang
diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil penumpang perseorangan; dan
2. mobil barang perseorangan;
b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil bus perseorangan; dan
2. mobil barang perseorangan;
c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
1. kendaraan alat berat;
2. kendaraan penarik; dan
3. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan                         berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000                        (seribu) kilogram;
d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder                     capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder                       capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima                          puluh)  kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder                      capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
e. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.

 

SIM umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil penumpang umum; dan
2. mobil barang umum;
b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1. mobil penumpang umum; dan
2. mobil barang umum;
c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
1. kendaraan penarik umum; dan
2. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang                   diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi:
a. usia;
b. administrasi; dan
c. kesehatan.

Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling
rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga
Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM lama;
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
e. surat keterangan kesehatan mata.