• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Profesi Jaksa Bag I

Bysusi susi

Oct 17, 2022

Kepri.polri.go.id – Jaksa adalah pejabat di bidang hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Definisi tersebut merupakan arti kata jaksa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jaksa tergabung dalam lembaga negara bernama Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang bertugas menjalankan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan. Dilansir dari laman resmi, Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang merupakan satu kesatuan utuh. Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung membawahi enam Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi.

Pengertian Jaksa

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai Undang-Undang. Kekuasaan Kejaksaan terbagi menjadi tiga, seperti dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2004:

  1. Kejaksaan Agung Berkedudukan di ibu kota negara Indonesia, dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi seluruh wilayah kekuasaan negara.
  2. Kejaksaan Tinggi Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.
  3. Kejaksaan Negeri Berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah kekuasaan hukum meliputi wilayah kabupaten/kota tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 1 angka UU Nomor 16 Tahun 2004, turut memberikan pengertian apa itu jaksa.

Menurut UU tersebut, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan UU. Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan UU.

Peran dan Tugas Jaksa

Seorang jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dan melaksanakan tugas atas nama negara. Jaksa memiliki tugas dan wewenang berbeda tergantung perannya. berikut peran dan tugas jaksa:

  1. Jaksa Penyelidik Jaksa Penyelidik adalah jaksa yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.
  2. Jaksa Penyidik Jaksa Penyidik merupakan jaksa yang menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
  3. Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan.
  4. Jaksa Eksekutor Kejaksaan adalah satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar. Untuk itu, ada pula Jaksa Eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
  5. Jaksa Pengacara Negara Selain dalam ranah pidana, jaksa juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara apabila memiliki kuasa khusus.

Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang digugat dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Syarat menjadi jaksa

Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
  5. Berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Pegawai negeri sipil (PNS).

Selain syarat di atas, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa untuk diangkat menjadi jaksa.

Pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim