pid.kepri.polri.go.id- Menurut Yan Pramadya Puspa dalam buku Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia berarti demi hukum, untuk hukum atau undang-undang (hal 456). Dalam praktik, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.
Istilah pro justitia juga terdapat dalam penetapan atau putusan pengadilan. Istilah pro justitia dalam penetapan atau putusan disebut dengan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Secara formal administratif, penggunaan frasa “pro justitia” menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara materiil subtantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan “pro justitia”, setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Penerapan Pro Justitia dalam Putusan Pengadilan
Merujuk Pasal 197 ayat (1) huruf a UU 8/1981, surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya, kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Patut diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 diputus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat” oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 (hal. 82 – 83).
Jika irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tak dicantumkan, akan berakibat pada putusan batal demi hukum
Banyak pengamat berpendapat betapa penting peran polisi (kepolisian), jaksa (kejaksaan), hakim (pengadilan) dalam penegakan hukum. Bahkan, ada yang mengatakan, keberhasilan membenahi lembaga dan proses penegakan hukum pro justitia, akan menyelesaikan seluruh persoalan hukum dan persoalan-persoalan lain (politik, ekonomi, dan sosial) di tanah air ini.
Tidak diragukan betapa penting peran penegakan hukum pro justitia. Ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketenteraman, kemerdekaan dalam setiap hubungan (politik, ekonomi, sosial) ikut ditentukan oleh wajah dan pelaksanaan kerja pro justitia.
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby