• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prinsip Persidangan Terbuka Untuk Umum (Bag 1)

ByNora listiawati

Sep 16, 2022

pid.kepri.polri.go.id-Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 110), hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.

Tak hanya diatur di KUHAP, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) juga mengatur tentang persidangan terbuka untuk umum, yaitu:

  1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Pengecualian Sidang Terbuka untuk Umum

Pengecualian sidang terbuka untuk umum (sidang dinyatakan tertutup untuk umum) pada umumnya adalah untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut:

  • Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:

“Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.”

  • Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

“Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

  • Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Peradilan Militer”):

Perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup.

  • Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

“Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”

sumber : hukumonline.com

Penulis    : Firman Edi

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi