Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas merupakan garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat. Melalui fungsi ini, Humas berperan menyediakan informasi resmi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Humas menjadi pusat layanan informasi yang transparan dan bertanggung jawab, memastikan bahwa setiap permohonan informasi publik ditangani secara profesional, terukur, dan berorientasi pada pelayanan prima. Dalam pelaksanaannya, PPID Humas melakukan pengelolaan, pendokumentasian, dan pendistribusian informasi, baik melalui kanal resmi daring maupun tatap muka, demi terciptanya komunikasi yang efektif antara institusi dan masyarakat.
Dengan semangat keterbukaan, PPID Humas berkomitmen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui layanan informasi publik yang cepat dan terpercaya, PPID Humas hadir sebagai jembatan yang memperkuat hubungan harmonis antara lembaga dan warga negara.
