• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Kota Sambangi Takmir Masjid, Beri Himbauan Kamtibmas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Tanjungpinang Kota, secara rutin melaksanakan giat patroli dengan sasaran pemukiman, pertokoan, perkantoran dan obyek obyek vital lainnya, sekaligus melaksanakan tatap muka untuk adakan dialogis bersama warga guna memberikan himbauan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas secara langsung.

Kegiatan patroli dan dialogis tersebut seperti yang dilaksanakan oleh personil Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Waka Polsek IPTU RUSMAN bersama Kanit Bimas IPTU SUKARMAN, pada hari selasa siang (02/04) melaksanakan giat patroli menyambangi Musholla Nurul Yaqin dan Musholla Al Hidayah yang berada di Kel. Senggarang Kec.Tanjungpinang Kota guna bertemu dengan takmir masjid.

Selain untuk bersilaturahmi, personil dari Polsek Tanjungpinang Kota tidak lupa untuk memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada takmir Masjid, sekaligus mengajak warga agar ikut bersinergi dengan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya penyakit masyarakat, serta mensterilkan Masjid dari kampanye Politik, serta turut serta mensukseskan jalannya Pemilu tahun 2019.

Polsek Tanjungpinang Kota berharap agar takmir Masjid utamanya yang ada diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, untuk ikut berpartisipasi menolak politisasi tempat ibadah dan menolak penyebaran berita Hoax selain itu juga menjaga iklim sejuk dalam masyarakat khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Dengan peran serta dari seluruh warga masyarakat terutama para tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai pelopor Kamtibmas dan sadar hukum, maka kondusifitas kamtibmas akan dapat selalu terpelihara, dan peran serta dari warga sangat diperlukan oleh aparat keamanan, dalam mempertahankan, menjaga rasa persatuan dan kesatuan, serta kerukunan umat beragama di lingkungan masing-masing sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P., S.H., S.I.K, menerangkan bahwa sangat perlu adanya sinergitas dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk dapat mempertahankan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Semoga dengan disampaikannya pesan pesan kamtibmas oleh personil Polsek Tanjungpinang Kota secara langsung akan dapat memotivasi para takmir masjid untuk mensterilkan masjid dari segala bentuk kegiatan politisasi tempat ibadah dan menolak segala bentuk penyebaran berita Hoax serta ikut mensukseskan agenda nasional berupa Pemilu tahun 2019,” tegas nya.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.