• Mon. Mar 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Kota Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan

PID.Kepri.Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Kota menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan bertempat di Ruang Rapat Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPTU Radyan Kunto Wibisono S.TK., M.H., Senin (13/01/2020).

Berawal dari laporan korban yaitu Sdr. Rahmadipa yang diterima Polsek Tanjungpinang Kota bahwa dirinya telah kehilangan 1 Unit Sepeda Motor dengan kronologis sbb:

Korban pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 wib sedang minum kopi di kedai kopi kenzi jl. Daing selili Kp. Bugis kemudian datang pelaku yang tidak dikenal korban lalu meminjam sepeda motor Honda Beat untuk membeli rokok namun pelaku tidak kembali lagi.
Adapun barang berharga milik korban yang hilang sbb:
1. 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BP 2458 MW warna biru-putih.

Merespon hal tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan Sepeda Motor milik korban, kemudian pada tanggal 11 Januari 2020 pukul 16.00 wib jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial GM Alias SM yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Sdr. Rahmadipa.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik. Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita.