• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Kota Peduli Beri Bantuan Sosial Warga Penderita Lumpuh

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan kegiatan bakti sosial di kediaman Bapak M. Oyon di Jl. Kampung Bugis Tanjungpinang, yang berusia 1 abad dan mengalami lumpuh selama lebih kurang tiga tahun, Jumat (25/1/19).

Adapun sebanyak 10 personil yang melaksanakan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A. P., S.H., S.I.K bersama Tim Dokkes Polres Tanjungpinang sebanyak 3 personil.

Wakapolres Tanjungpinang menyebut bahwa Kakek yang sering disapa Oyon oleh lingkungan sekitarnya terlihat lemas terbaring dikasur saat disambangi oleh personil Polsek Tanjungpinang Kota dirumah yang ditempati dirinya bersama kedua anaknya.

Kunjungan Polsek Tanjungpinang Kota guna memberikan santunan berupa sembako seperti beras, telur, mie instan, gula dan lain sebagainya serta mengecek kesehatan dan memberikan obat-obat kepada kakek Oyon tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah berharap dengan adanya bantuan yang diberikan semoga dapat bermanfaat serta meringankan beban kehidupan sehari-hari keluarga Kakek Oyon.

Dilansir, Kakek Oyon memiliki seorang putri yang masih kuliah dan seorang anak laki-laki yang saat ini bekerja di galangan kapal. Sedangkan istrinya diketahui sudah lama meninggal dunia.

 

Hingga saat ini anak gadisnya, Nini  Tamalasari (19) mengaku sebelum berangkah kuliah dan usai menunaikan shalat subuh, Ia membersihkan rumah kemudian membersihkan ayahnya serta memberi makan. Saat ini, Nini merupakan mahasiswi semester 4 jurusan Ekonomi Manajemen Universitas Maritim Raja Ali Haji.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan mudah-mudahan bapak saya cepat sembuh,” ujarnya.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.