• Mon. Mar 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Kota Lakukan Pergantian Merah Putih yang Sudah Kurang Layak di Kibarkan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota melakukan Pergantian Bendera Merah Putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan bertempat di Tugu Proklamasi Jl. S.M. Amin tepi laut Tanjungpinang, Jumat (12/4/2019).

Tugu Proklamasi Riau memiliki sejarah dimana tempat berdirinya tugu saat ini adalah lokasi pertama kalinya dikibarkan Sang Saka Merah Putih serta dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di kota Tanjungpinang. Tugu ini didirikan pada tanggal 29 Desember 1949, dan berada di depan kantor Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang berada di tepi laut.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P., S.H.,S.I.K., yang pada saat mengetahui bendera merah putih yang berada di lokasi Tugu Proklamasi dalam keadaan kurang layak untuk dikibarkan, langsung berinisiatif menggantinya dengan yang layak.

Adapun jumlah total keseluruhan bendera merah putih di Tugu Proklamasi tersebut yang diganti sebanyak 17 lembar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota menyampaikan bahwa Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Harapannya agar bendera merah putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan segera diganti. Hal ini bukan semata-mata menjadi tanggung jawab instansi tertentu saja namun tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia yang merasakan dan menikmati indahnya kemerdekaan.

Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kita sebagai bangsa Indonesia atas jasa para pahlawan dalam perjuangannya merebut kemerdekaan dan suatu kewajiban serta keharusan bagi kita semua bangsa Indonesia untuk meneruskan perjuangan tersebut.