• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Kota Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Senggarang

Byadmin bidhumas

Feb 15, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kebakaran lahan kosong di jalan bukit manuk rt 01/rw 04 kelurahan senggarang tanjungpinang pada rabu siang pukul 14.00 wib (13/02/2019) dapat dicegah atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas piket Polsek Tanjungpinang Kota.

Setelah menerima laporan petugas piket Polsek Tanjungpinang Kota kemudian langsung menghubungi dinas pemadam kebakaran Kota Tanjungpinang.

Jajaran reskrim Polres Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan pemadaman sementara menggunakan rating pohon sambil menunggu dinas pemadam kebakaran datang. Api pun berhasil dipadamkan sekira pukul 16.00 dengan menggunakan 2 unit mobil pemadam kebakaran.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah A.P. S.H., S.I.K, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan, semak belukar serta tidak membuang putung rokok sembarangan yang dapat membuat terjadinya kebakaran.

“Sanksi Pidana pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah A.P. S.H., S.I.K.