• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Barat Laksanakan Patroli Gang Sempit

Tribratanews.kepri.polri.id  – Personil jajaran Polsek Tanjungpinang Barat melaksanakan patroli Kamtibmas dengan menyusuri gang sempit yang jarang dijangkau dan terpantau, (Kamis / 14 Maret 2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU Firuddin menuturkan Patroli Kamtibmas kita lakukan sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polsek Tanjungpinang Barat dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sasaran Patroli Kamtibmas pada malam ini kita fokuskan di Perumahan Warga Pelantar dan Gang Sempit, Tempat Ibadah serta Pos Ronda maupun Pos Kamling yang ada di wilayah Kecamatan Tpi Barat untuk memberikan rasa Aman dan Nyaman bagi masyarakat yang akan beristirahat setelah seharian beraktivitas ujar Firuddin.

Selain itu juga, kita menyambangi Rumah Ibadah di Jalan Pelantar Nusantara yaitu Vihara Yayasan Cethia Sasana, disana kita memberikan himbauan kepada Pengurus agar menolak segala bentuk Kampanye maupun Politisasi di tempat ibadah, serta tidak terpengaruh dan menyebarkan akan Isu-isu Sara maupun Informasi dan Berita-berita Hoax, cermati dan pastikan terlebih dahulu kebenarannya agar terhindar dari sanksi Pidana.

Tidak hanya itu, Firuddin juga menyambangi para petugas Pos Ronda maupun Pos Kamling RW X Jalan Teladan, RT 1 RW IX Jalan Potong Lembu, RT 3 RW IX Jalan Pelantar Nusantara, dan Pos Kamling Jalan Nila, disana kita memberikan himbauan, motivasi dan dukungan moril kepada petugas Ronda agar selalu membawa perlengkapan ronda, mengutamakan keselamatan serta tingkatkan Ronda pada saat jam menjelang pagi, kita juga menitipkan makanan ( Martabak ) kepada Petugas Ronda agar dinikmati saat bertugas, kata Firuddin.

Personel yang kita turunkan untuk patroli Kamtibmas di wilayah  Kecamatan Tanjungpinang Barat terdiri dari Unit Reskrim, Intel, Patroli dan Para Bhabinkamtibmas, ini upaya kita dalam menjaga dan memelihara keamanan  dan ketertiban masyarakat agar masyarakat dapat dengan Aman dan Nyaman beristirahat setelah melakukan aktifitas seharian, ujar Firuddin.

Arfa salah seorang Petugas Ronda RW X mengungkapkan terima kasih kepada Kapolsek Tpi Barat dan Jajaran nya yang sudah menyambanginya di Pos Ronda Jalan Teladan, biasanya kami sering dikunjungi dari petugas Patroli, Bhabin dan Unit Reskrim, namun malam ini Kapolsek dan jajarannya turun semua, kita juga dibekali makanan martabak untuk dapat dinikmati pada saat Ronda, dengan nada bahagia.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.