Polresta Barelang – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/07/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial RYS (35 Tahun) yang di amankan di seputaran Tiban Centre, Kec. Sekupang Kota Batam pada Minggu tanggal 24 Juli 2022.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kronologis kejadian Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Kampung Bukit Tanjung Riau Kota batam, korban pulang dari tempat kerja memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah korban dengan kondisi stang tidak korban kunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat. Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.45 wib korban bangun tidur lalu kemudian korban keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang satunya lagi dan pada saat itu korban masih melihat sepeda motor Honda RevoType NF 11B2D1, warna Hitam, tahun 2013 tersebut masih ada terparkir di depan teras rumah. Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 19.35 wib korban keluar dari rumah dan pada saat korban Kembali kerumah korban tidak melihat lagi sepeda motor Honda RevoType tersebut berada ditempatnya diparkir (hilang). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima Laporan tentang adanya perisriwa Pencurian atau Curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada diseputaran Tkp tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa sepeda motornya yangg telah hilang digunakan oleh 1 orang laki-laki tidak dikenal yang berada di Tiban Center.
Mendapatkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang yangg dimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho SH bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yg diduga Pelaku RYS beserta Barang bukti Ranmor hasil kejahatan milik korban, setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor. selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan pelaku melakukan pencurian ini baru 1 kali, dan sepeda motor ini pelaku gunakan sendiri. Saat melakukan pencurian, pada 1 hari sebelum kejadian pelaku sudah berniat melakukan pencurian, karna situasi tindak memungkinkan pelaku mengambil kunci motor nya saja, kemudian pada besok harinya saat malam hari nya dan ada kesempatan pelaku akhirnya melakukan pencurian tersebut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor, lengkapi dengan kunci ganda dan pastikan dalam keadaan terkunci. Dan jika memungkinkan parkirkan motor di dalam teras rumah untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan 362 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.