Polresta Barelang – Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap serta menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Ruko Rexvin, Dapur 12, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin (10/02/2025).
Pelaku, yang diketahui bernama ZL (23), diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sagulung pada Minggu (09/02) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Tunas Regency setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (07/02) sekitar pukul 22.30 WIB, saat pelaku dan korban berinisial YB tengah berkumpul di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dan pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Pada saat itu, korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku, sehingga memicu kemarahannya.
Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi kejadian. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, mengakibatkan luka tusuk di bagian leher korban. Setelah kejadian, korban segera pulang dan melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, Jhonson Hutagalung, yang kemudian mendatangi Polsek Sagulung untuk membuat laporan polisi.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun, saat itu pelaku belum ditemukan di lokasi-lokasi yang dicurigai.
Baru pada Minggu dini hari (09/02) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Tunas Regency. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Iptu Anwar Aris segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Sagulung juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) sebagai bukti luka yang dialami korban, satu helai baju berwarna hijau milik pelaku, satu helai baju berwarna hijau army berlumuran darah milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BP 6838 HF yang diduga digunakan dalam kejadian.
Sementara itu, barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian, karena telah di buang oleh pelaku .
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Sagulung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memantau dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan dan aktivitas di luar rumah. Diharapkan mereka tidak terlibat dalam lingkungan yang berisiko, termasuk mengonsumsi minuman beralkohol atau berinteraksi dengan orang-orang yang dapat memicu tindakan kekerasan.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat potensi tindak kriminalitas atau kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama kita semua sangat penting dalam menjaga keamanan dan mencegah insiden serupa terulang kembali,” tutupnya.