Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lokasi Super Z Club, Komplek Aviari Mall, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.35 WIB, Jumat (18/04/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban, berinisial STP (25), masuk ke dalam kafe Super Z Komplek Aviari Mall Batu Aji dan memesan dua botol minuman, kemudian menikmati minuman di dalam kafe tersebut. Pada saat sedang minum, terjadi perselisihan antara korban dengan pengunjung lain hingga mengakibatkan pelaku memukul korban dengan botol sebanyak satu kali. Akibat penganiayaan tersebut, kepala belakang korban mengalami luka robek dan rasa sakit di bagian tubuh.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, didapatkan informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan sedang berada di tempat kerjanya, yaitu di kapal PSB ROLLER yang sedang mengalami perbaikan di PT Vesinter Indonesia, yang berlokasi di Punggur, Kelurahan Kabil, Kota Batam.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Iptu Andy Pakpahan, S.H., melakukan pengecekan terhadap diduga pelaku, dan diketahui bahwa pelaku berinisial ETR (42) sedang berada di tempat kerjanya. Setelah berkoordinasi dengan agen kapal, pihak agen menyerahkan pelaku untuk dibawa ke Polsek Batu Aji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memukul korban dengan botol hingga mengenai kepala sebanyak satu kali, dan pelaku mengaku bahwa dirinya sendiri yang melakukan penganiayaan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut karena laporan awal menyebutkan bahwa korban mengalami pengeroyokan, sementara keterangan dari saksi-saksi menyatakan bahwa pelaku hanya satu orang. “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batu Aji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Selain itu, Kapolsek Batu Aji juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110 atau memanfaatkan aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play maupun App Store.