Paham tertib lalu lintas sejak usia dini terciptanya Kamseltibcarlantas dan kesadaran pengetahuan tentang Lalu Lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, menimbulkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan kesadaran pengendara melengkapi surat dan lampu penerangan, menggunakan helm SNI bagi pengendara R2 dan R4 untuk sabuk keselamatan dan sadar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.