[13:50, 27/09/2025] Iptu Budi Santosa Kasihumas: Press Release Nomor : 696/IX/HUM.6.1.1/2025/Si Humas
Sabtu, 27 September 2025
Tentang :
Reskrim Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Penganiayaan di Depan Sekolah Epata
Polresta Bbarelang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap seorang pria di wilayah Bengkong Tengah, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Sabtu (27/09/2025).
Korban berinisial AIE (24), seorang karyawan swasta, mengalami luka tusukan pada bagian punggung serta luka gores di beberapa bagian tubuh akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RRC (25). Kejadian bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung pada pertemuan di lokasi kejadian. Saat korban bersama istri dan adik iparnya tiba di lokasi, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh, lalu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban ditusuk dengan pisau.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka sobek pada punggung bagian belakang, luka gores pada lutut kanan, serta luka gores pada dada. Setelah insiden itu, korban segera mendapatkan perawatan medis di RS Harapan Bunda sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari keterangan korban. Tim opsnal kemudian menelusuri keberadaan istri pelaku di salah satu tempat spa di kawasan Nagoya Hill. Melalui kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kosannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman, serta satu potong baju yang dikenakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.KK, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Kapolsek.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang
=======================
Website : https://polrestabarelangbatam.id/
e-mail : humasrestabarelang@gmail.com
Call Centre : 110 Polresta Barelang
Twitter : @resta_barelang1
FB : Polresta Barelang Batam
IG : @humaspolrestabarelang
[13:50, 27/09/2025] Iptu Budi Santosa Kasihumas: Press Release Nomor : 697/IX/HUM.6.1.1/2025/Si Humas
Sabtu, 27 September 2025
Tentang :
Polresta Barelang Gelar Cipta Kondisi Sinergitas Untuk Wujudkan Kamtibmas Aman Di Kota Batam
Polresta Barelang – Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Sinergitas pada Jumat malam 26 September 2025 hingga Sabtu dini hari di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Batam. Sabtu (27/09/2025).
Kegiatan cipta kondisi dimulai sejak pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 24 personel gabungan dari jajaran Polresta Barelang. Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas menggunakan 5 unit kendaraan bermotor roda empat guna menjangkau lokasi-lokasi rawan tindak kejahatan, khususnya tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) serta aksi kejahatan jalanan lainnya.
Patroli gabungan dilakukan secara mobile maupun stasioner di sejumlah titik rawan kejahatan. Pada pukul 22.50 WIB, tim patroli menyisir kawasan Taman Engku Hamidah, Kecamatan Batam Kota, untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas dan situasi terpantau aman terkendali.
Selanjutnya, pada pukul 23.25 WIB, patroli diarahkan ke kawasan Simpang Frengki, Kecamatan Batam Kota. Lokasi ini dikenal memiliki potensi kerawanan tindak kriminal, sehingga kehadiran polisi diharapkan dapat mencegah aksi kejahatan. Dalam kegiatan ini, situasi tetap kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan masyarakat.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 00.05 WIB, patroli dilanjutkan ke wilayah Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota. Dengan pola pengawasan ketat, personel memastikan aktivitas masyarakat berjalan dengan aman. Hasil pemantauan juga menunjukkan kondisi wilayah tersebut terkendali tanpa adanya laporan tindak pidana.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan cipta kondisi sinergitas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Kota Batam. “Kami terus hadir di tengah masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan. Dengan sinergitas personel, kami berharap masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan merasa terlindungi,” ujar Kapolresta.
Kegiatan Cipkon berakhir pada pukul 00.15 WIB dengan hasil situasi aman, tertib, dan terkendali. Polresta Barelang akan terus mengintensifkan patroli dan kegiatan preventif lainnya sebagai langkah nyata dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kota Batam.