• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Tuntaskan Penyaluran 20 Ton Beras Bantuan Mabes Polri

Polres Tanjungpinang menyelesaikan penyaluran sebanyak 20 ton beras bantuan dari Mabes Polri, Sabtu (30/5/2020).

Selama 2 hari yaitu Jumat dan Sabtu (29, 30/5) Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Binmas, Sat Sabhara dan Polsek-Polsek menyalurkan sebanyak 1.055 paket beras dengan berat masing-masing 5 kg atau 5 ton lebih (5.275 kg) kepada warga yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran beras ini yang selama bulan puasa telah didistribusikan sebanyak 7,5 ton, kemudian dimulai kembali hari Rabu (27/5) atau H+3 Idul Fitri 1441 H dan selesai disalurkan hari Sabtu (30/5) sebanyak 12,5 ton. Total 20 ton beras telah disalurkan kepada 4.000 Kepala Keluarga.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa atas instruksi dari bapak Kapolri, Mabes Polri memberikan bantuan sosial kemanusiaan berupa beras di setiap daerah di seluruh Indonesia. Yang mana penyalurannya dilaksanakan oleh Polres / Ta / Tabes. Hal ini sebagai salah satu bentuk Komitmen Polri serta kepedulian terhadap warga masyarakat khususnya dalam segi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan beras ini juga didata dengan baik sehingga tidak terjadi kekeliruan maupun penyaluran ganda. Bantuan beras ini benar-benar diterima oleh warga masyarakat yang membutuhkan dan belum pernah tersentuh bantuan sosial dari pihak manapun selama pandemi Covid-19 ini.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.