• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Tindak Siswa Konvoi Hingga Coret Fasilitas Umum Saat Kelulusan

Kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang mengamankan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda 2 dan sedikitnya 11 (sebelas) orang siswa yang melakukan aksi konvoi saat pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat, Sabtu malam (2/5/2020).

11 orang siswa tersebut yaitu RE, DR, WW, MR, HD, NS, WT, RH, AT, YA dan AA berasal dari SMA dan SMK yang ada di Kota Tanjungpinang. Dari 11 orang siswa tersebut bahkan terdapat 2 orang siswa yaitu YA dan AA yang melakukan aksi kurang terpuji dengan mencoret fasilitas umum dan Tugu Motivasi Pemuda yang terletak di pertigaan Jl. Wiratno – Jl. Soekarno Hatta Tanjungpinang.

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang yang menerima informasi kejadian tersebut langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan belasan siswa tersebut untuk kemudian digiring ke Mako Polres Tanjungpinang.

Terhadap belasan siswa tersebut kemudian didata, diberikan pengertian, selanjutnya memanggil pihak orang tua / wali dan membuat surat pernyataan. Untuk kendaraan dilakukan penilangan.

Sementara 2 orang siswa yang melakukan aksi mencoret fasilitas umum dan Tugu Motivasi Pemuda dilakukan tindakan khusus pada Minggu (3/5/2020) berupa pelaksanaan pembersihan / pengecatan kembali objek yang telah rusak / kotor akibat ulahnya.

Tidak sampai disitu, Polres Tanjungpinang juga akan berkordinasi dengan pihak sekolah bersama orang tua / wali dari siswa-siswa yang diamankan tersebut untuk selanjutnya pihak sekolah dari siswa yang bersangkutan dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyesalkan kejadian tersebut. Konvoi yang dilakukan oleh siswa ini merupakan perbuatan yang tidak baik, mengganggu bahkan beresiko baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Bahkan sampai melakukan aksi mencoret fasilitas umum, itu merupakan perilaku yang tidak mencerminkan karakteristik seseorang yang berpendidikan. Momen kelulusan yang bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional dan di bulan suci Ramadhan ini sebaiknya diisi dengan kegiatan positif, berdoa, bersyukur, atau mungkin melaksanakan kegiatan bakti sosial seperti membagikan sembako dan lain sebagainya. Apalagi saat ini kita tengah dilanda wabah Covid-19, sungguh disayangkan kejadian seperti ini yang mana resikonya menjadi berlipat ganda karena aksi seperti ini yang menyebabkan perkumpulan dan kerumunan massa dapat memicu penularan Covid-19

Polres Tanjungpinang telah berkomitmen akan melakukan penindakan terkait hal ini dan hal ini telah dibuktikan dengan menindaklanjuti kejadian ini serta akan berkordinasi dengan pihak sekolah siswa-siswa yang bersangkutan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.