Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kemarau yang cukup panjang melanda Provinsi Kepulauan Riau termasuk Kota Tanjungpinang berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak disengaja yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.
Polres Tanjungpinang selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan aktivitas pembakaran walaupun hanya membakar sampah yang bisa jadi menjalar ke tempat lain seperti rerumputan dan lahan yang mengering. Himbauan dilaksanakan oleh Personil Polres Tanjungpinang terutama Bhabinkamtibmas yang dapat langsung menyentuh ke masyarakat.
Himbauan stop Karhutla (Membakar Hutan dan Lahan) kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Aipda Suranto, SH yang memberi sosialisasi stop karhutla kepada warganya di Perumahan Bukit Anugerah Lestari, Jalan Punai, RT.04 / RW.09 Tanjungpinang, Sabtu (9/3/20190 dimana lingkungan tersebut masih banyak hutan dan lahan kosong yang rentan terhadap kebakaran.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kapolsek Tanjungpinang timur AKP Indra jaya menyampaikan bahaya Kebakaran hutan dan lahan selain mengakibatkan kerugian materi, juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia maupun kesehatan lingkungan serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku bila itu dilakukan dengan sengaja.