• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Sulap Kendaraan Operasional Jadi Sarana Cuci Tangan

pid.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota melakukan sedikit perombakan terhadap salah 1 kendaraan operasional yaitu dengan menjadikannya kendaraan sekaligus sarana mengangkut air bersih disertai keran air dan sabun untuk mencuci tangan. Kendaraan operasional ini mulai beroperasi hari ini, Jumat (27/3/2020) dan ditempatkan di pertigaan Jl. Mesjid Tanjungpinang.

 

Masyarakat yang melewati dan ingin membersihkan tangan dapat menyinggahi kendaraan tersebut, yang mana juga dimanfaatkan untuk masyarakat yang beribadah di Mesjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang.

Ke depan kendaraan ini akan ditempatkan di depan Polsubsektor Kota tepatnya di parkiran kendaraan angkutan umum yang bertepatan di pasar pusat perbelanjaan Kota Tanjungpinang. Pada waktu-waktu tertentu akan ditempatkan di lokasi yang memerlukan sarana cuci tangan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pembuatan kendaraan operasional multi fungsi sebagai sarana cuci tangan ini dirasa sangat diperlukan khususnya saat ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19. Ke depan akan diupayakan penambahan unit melalui Satker dan Polsek-Polsek lainnya di jajaran Polres Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P, SH, SIK menyampaikan bahwa sarana cuci tangan sangat diperlukan terlebih wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Kota terdapat pusat keramaian seperti pasar yang sangat memerlukan sarana kebersihan seperti untuk mencuci tangan. Oleh karena itu kendaraan operasional Polsek Tanjungpinang Kota dijadikan sebagai kendaraan multi fungsi dengan harapan dapat membantu pencegahan Covid-19.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.